UUD1945 menentukan bahwasanya kekuasaan eksekutif dilakukan oleh presiden, yang dinyatakan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi: "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar" dan "Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden." Selanjutnya dalam Dalamtulisan ini penulis mengangkat permasalahan yaitu apakah sistem pemerintahan Indonesia dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan UUD 1945. diganggu gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis. Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri (PM) yang dipilih oleh partai yang menang dalam pemilihan umum, denga partai oposisi sebagai pendamping 24 KATA PENGANTAR Segala puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan dalam penulisan makalah mengenai Struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 (Amandemen) ini. Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 (Amandemen)", yang menurut kami dapat cash.

kekuasaan eksaminatif dalam sistem pemerintahan indonesia dijalankan oleh